Saturday, August 22, 2020

Bunyi UUD 1945 Pasal 6A Tentang Pemilihan Presiden dan Wakik Presiden

Bunyi UUD 1945 Pasal 6A Tentang Pemilihan Presiden dan Wakik Presiden - Sebagai warga negara Indonesia kita harus sedikit tahu tentang politik di negeri tercinta ini. Untuk mengetahui politik, yuk kita mulai dari mengetahui landasan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan politik di Indonesia.

Salah satu politik negeri yang kini sedang memans adalah pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung pada tahun 2019. Meskipun masih ada tenggang waktu lama terhadap penyelenggaaraan, tapi nuasana politik negeri ini sudah memanas.

Ups, saya tidak akan membahas memanasnya perpolitikan di negeri ini. Saya hanya akan share landasan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden. Aturan ini termaktub dalam UUD 1945 Pasal 6A Ayat 1,2,3,4,5 Tentang Kekuasaan Pemerintah Negara.


Pasal 6A menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden. Pasal 6A terdapat dalam UUD 1945 BAB III Tentang Kekuasaan Pemerintah Negara.

Dalam masa amandemen UUD 1945 I-IV Kelima ayat pada pasal 6A sudah mendapat perubahan, ayat tersebut diantaranya ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 sudah mendapat tiga kali perubahan, sedangkan pada ayat 4 mendapat empat kali perubahan.

Pasal 6A yang saya bagikan adalah pasal yang terdapat dalam kitab UUD 1945 yang sudah mengalami masa amandemen ke I, II, III dan IV sehingga dapat digunakan sebagai referensi untuk masa sekarang.

Bunyi UUD 1945 Pasal 6A Ayat 1, 2, 3, 4, 5 Tentang Kekuasaan Pemerintah Negara

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 6A

Ayat 1 ***)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Ayat 2 ***)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Ayat 3 ***)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Ayat 4 ****)
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh  suara terbanyak  pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak  dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Ayat 5 ***)
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Penjelasan Pasal 6A Ayat 1
Pasal 6A ayat 1 menjelaskan bahwa dalam pemilihan umum calon presiden dan wakil presiden adalah satu pasangan calon yang akan dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum untuk dijadikan presiden dan wakil presiden. Pilihan rakyat dalam memilih calon presiden sama halnya dengan memilih wakil presiden. Maksudnya jika rakyat memilih presiden A maka otomatis rakyat sudah ikut memilih wakil presiden A, jadi pilihan wakil presiden akan tergantung dengan pilihan calon presiden.

Penjelasan Pasal 6A Ayat 2
Pasal 6A ayat 2 menjelaskan bahwa yang mencalonkan presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politk (note : gabungan partai politik maksudnya adalah partai politik yang bergabung dengan partai politik lain untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presidennya). Jadi, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden tidak bisa mencalonkan diri sendiri, tetapi harus diusulkan terlebih dahulu oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Penjelasan Pasal 6A Ayat 3
Pasal 6A ayat 3 menjelaskan bahwa calon pasangan yang akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden adalah calon pasangan yang memiliki suara lebih dari 50% dari jumlah suara di pemilu dan juga sedikitnya harus memenuhi 20% suara di setengah provinsi yang ada di indonesia yang berarti harus memiliki minimal 20% suara pada 17 provinsi dengan jumlah provinsi 34.

Penjelasan Pasal 6A Ayat 4
Pasal 6A ayat 4 menjelaskan bahwa jika calon pasangan tidak ada yang terpilih atau tidak memenuhi kedua syarat yang dikatakan pada pasal 6A ayat 3, maka akan di ambil dua pasangan capres dan wapres yang sebelumnya mendapat suara terbanyak, setelah itu akan dilakukan kembali pemilihan umum untuk kedua kalinya (melakukan putaran kedua) dengan dua calon pasangan tersebut, maka yang akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden adalah calon pasangan yang memiliki suara terbanyak dari kedua pasangan pada pemilihan kedua itu.

Ilustrasinya seperti ini, misal ada pemilihan presiden dan wakil presiden dengan calon sebanyak 5 pasangan yakni kita sebut pasangan A dapat 40%, B dapat 30%, C dapat 20%, D dapat 10% dan E dapat 5% suara. Jika pada pemilihan pertama semua pasangan tidak memenuhi syarat yang diberikan pada pasal 6A ayat 3, maka akan dilakukan kembali pemilihan umum kedua (putaran kedua). diambilah 2 pasangan yang memiliki suara terbanyak pada pemilihan pertama tadi yakni si A yang memiliki jumlah suara 40% dan si B yang memiliki 30%., lalu kedua pasangan tersebut akan dipilih kembali oleh rakyat dalam pemilu kedua kalinya, setelah mendapatkan hasil suara, maka akan diputuskan bahwa pada pemilihan kedua ini yang akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden adalah pasangan yang memiliki suara terbanyak artinya pada pemilihan kedua ini tidak memakai syarat yang disebut kan pada pasal 6A ayat 3.

Penjelasan Pasal 6A Ayat 5
Pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa semua hal tentang tata cara pelaksanaan dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam sebuah undang-undang yakni dalam undang-undang nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Keterangan :
Tanda pada Perubahan atau Amandemen UUD 1945 yakni dengan di beri tanda bintang : * pada BAB, Pasal dan Ayat Seperti :
  • Perubahan Pertama : *)
  • Perubahan Kedua : **)
  • Perbuahan Ketiga : ***)
  • Perubahan Keempat : ****)